Monday, April 1, 2013

Session 2

Mata Kuliah    : Law in International Business
Dosen             : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum
Topik              : Perkembangan dan Prinsip Hukum Perdagangan Internasional

Metode           : Face to Face





international trade




Hukum perdagangan internasional sudah ada sejak munculnya negara - negara modern. Dapat dikatakan hukum ini lahir karena para pedagang. Otomatis, perkembangan hukum perdagangan internasional seimbang dengan kemajuan perdagangan antar negara di dunia.






Perkembangan hukum perdagangan internasional dapat dibagi sebagai:

  • Hukum Perdagangan Internasional dalam Masa Awal Pertumbuhan

Lahirnya Hukum perdagangan internasional dikarenakan praktek dagang dari para pedagang (kebiasaan pada hari raya, hukum laut, penyelesaian sengketa dagang dan peran notaris dalam jasa hukum dagang)

  • Hukum Perdagangan Internasional yang dicantumkan dalam Hukum Nasional

Negara-negara mulai sadar perlu adanya pengaturan hukum perdagangan internasional, maka dibuatlah buku tentang hukum dagang.   

  • Lahirnya aturan-aturan Hukum Perdagangan Internasional

Tahap ini dimulai setelah selesai perang Dunia II: adanya perjanjian GATT. Hukum perdagangan internasional mulai banyak dipengaruhi oleh perjanjian internasional yang ditanda-tangani secara bilateral, regional, multilateral. Pada tahun 1994, WTO adalah bentuk lembaga internasional baru yang mengikuti jejak GATT.

  • Munculnya Lembaga-lembaga Internasional yang mengurusi Perdagangan Internasional
GATT ---> WTO ---> PBB


Ruang lingkup dari WTO lebih kompleks, karena tidak hanya mengatur tarif dan barang saja, tetapi juga mengatur jasa, hak kekayaan intelektual, penanaman modal, lingkungan dan lain-lain. Di sisi PBB, tujuan PBB yakni mencapai kerja sama internasional antara lain adalah menyelesaikan masalah-masalah ekonomi internasional.



Langkah - langkah PBB: 

- Mendirikan UNCTAD ( United Nations Conference on Trade and Development)
- Mengesahkan the Charter of Economic Rights and Duties of States pada tahun 1974 (perkembangan ini mengakui dan memberi perlakuan khusus ke negara-negara berkembang di bidang perdagangan, keuangan dan penanaman modal)

Selain GATT,WTO,PBB: ada juga NAFTA, European Single Market, AFTA.

Prinsip Hukum Perdagangan Internasional:


  • Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak
Prinsip universal  dan setiap sistem hukum mengakui kebebasan para pihak dalam membuat kontrak internasional ( jenis-jenis kontrakmemilih forum dalam hal terjadinya sengketa, termasuk memilih hukum yang akan berlaku).

  • Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda
Prinsip ini menyatakan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan itikad baik. Prinsip ini berlaku secara universal. 

  • Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Prinsip ini mulai sering digunakan dalam pratek - pratek dan mulai dimasukan ke dalam kontrak - kontrak dagang.
  • Prinsip Dasar Kebebasan Komunikasi (Navigasi)
Prinsip ini sangat essensial dan hukum internasional memfasilitasi kebebasan iniPrinsip ini adalah kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan siapapun juga dgn melalui berbagai sarana navigasi atau komunikasi (darat, laut, udara, atau melalui sarana elektronik). Prinsip ini tidak boleh dibatasi oleh sistem politik & ekonomi.


Refleksi:

Dari kuliah session 2 ini, kita dapat melihat bahwa begitu banyak prinsip hukum perdagangan internasional, beberapa organisasi dunia yang mengatur perdagangan dunia dan perkembangan hukum sekarang. Mungkin jika ditambahkan dengan beberapa contoh/fakta yang terjadi sekarang ini, akan menambah gambaran bagaimana pelaksanaan hukum perdagangan internasional. 

No comments:

Post a Comment