Mata Kuliah : Law in International Business
Dosen : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum
Topik : Perkembangan dan Prinsip Hukum Perdagangan Internasional
Metode : Face to Face
international trade |
Hukum perdagangan internasional sudah ada sejak munculnya negara - negara modern. Dapat dikatakan hukum ini lahir karena para pedagang. Otomatis, perkembangan hukum perdagangan internasional seimbang dengan kemajuan perdagangan antar negara di dunia.
Perkembangan hukum perdagangan internasional dapat dibagi sebagai:
- Hukum Perdagangan Internasional dalam Masa Awal Pertumbuhan
Lahirnya Hukum perdagangan internasional dikarenakan praktek dagang dari para pedagang (kebiasaan pada hari raya, hukum laut, penyelesaian sengketa dagang dan peran notaris dalam jasa hukum dagang)
- Hukum Perdagangan Internasional yang dicantumkan dalam Hukum Nasional
Negara-negara
mulai
sadar
perlu
adanya
pengaturan
hukum
perdagangan
internasional, maka dibuatlah buku tentang hukum dagang.
- Lahirnya aturan-aturan Hukum Perdagangan Internasional
Tahap ini dimulai setelah selesai perang Dunia II: adanya perjanjian GATT. Hukum perdagangan internasional mulai banyak dipengaruhi oleh perjanjian internasional yang ditanda-tangani secara bilateral, regional, multilateral. Pada tahun 1994, WTO adalah bentuk lembaga internasional baru yang mengikuti jejak GATT.
- Munculnya Lembaga-lembaga Internasional yang mengurusi Perdagangan Internasional
Ruang
lingkup
dari
WTO lebih
kompleks,
karena
tidak
hanya
mengatur
tarif
dan
barang
saja,
tetapi
juga
mengatur
jasa,
hak
kekayaan
intelektual,
penanaman
modal, lingkungan
dan
lain-lain. Di sisi PBB, tujuan
PBB yakni
mencapai
kerja
sama
internasional
antara
lain adalah
menyelesaikan
masalah-masalah
ekonomi
internasional.
Langkah - langkah PBB:
- Mendirikan UNCTAD ( United Nations Conference on Trade and Development)
- Mengesahkan the Charter of Economic Rights and Duties of States pada tahun 1974 (perkembangan ini mengakui dan memberi perlakuan khusus ke negara-negara berkembang di bidang perdagangan, keuangan dan penanaman modal)
Selain GATT,WTO,PBB: ada juga NAFTA, European Single Market, AFTA.
Prinsip Hukum Perdagangan Internasional:
- Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak
- Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda
- Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
- Prinsip Dasar Kebebasan Komunikasi (Navigasi)
Refleksi:
Dari kuliah session 2 ini, kita dapat melihat bahwa begitu banyak prinsip hukum perdagangan internasional, beberapa organisasi dunia yang mengatur perdagangan dunia dan perkembangan hukum sekarang. Mungkin jika ditambahkan dengan beberapa contoh/fakta yang terjadi sekarang ini, akan menambah gambaran bagaimana pelaksanaan hukum perdagangan internasional.
No comments:
Post a Comment