Session 1
Mata Kuliah : Law in International Business
Dosen
: Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Topik
: Pengantar Hukum Perdagangan
Internasional
Apakah yang dimaksud
dengan hukum perdagangan internasional? Secara umum, dapat diartikan dengan
hukum yang mengatur pertukaran atau perdagangan barang atau jasa antar negara
atau bangsa.
Hukum Perdagangan
Internasional sendiri memiliki beberapa tujuan antara lain :
- Mencapai perdagangan internasional yang stabil dan menghindari kebijakan dan praktik perdagangan nasional yang merugikan negara lain
- Meningkatkan volume perdagangan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi semua negara.
- Meningkatkan standar hidup manusia.
- Meningkatkan lapangan tenaga kerja.
- Mengembangkan sistem perdagangan multilateral.
- Meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia
Hukum perdagangan internasional
memiliki cakupan yang sangat luas, segingga dapat meliput hukum- hukum lain,
seperti hukum internasional, hukum transaksi
bisnis internasional, dan hukum komersial internasional. Sulit untuk menentukan
letak garis batas antara hukum perdagangan internasional dengan hukum
internasional lainnya. Mengapa?
Karena subjek dan sumber dari
hukum-hukum tersebut sama. Namun, hukum Ekonomi Internasional lebih banyak
mengatur subjek yang bersifat publik. Sementara hukum perdagangan internasional
lebih kepada hubungan hukum yang dilakukan oleh badan-badan hukum privat.
Selain itu hukum perdagangan internasional memiliki pendekatan
indersipliner. Untuk itu memahaminya membutuhkan banyak bantuan disiplin
ilmu-ilmu lain. Selain itu, Hukum perdagangan internasional juga terkait
dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Berikut link video 'Pokok-Pokok Hukum Ekonomi
Internasional'
Refleksi :
Dari kuliah minggu ini, dapat kita simpulkan bahwa hukum
perdagangan internasional merupakan hukum yang terkait dengan hukum-hukum lain sehingga
kita perlu beljar tidak hanya mengenai hukum perdagangan internasional saja,
namun hukum internasional lainnya pun perlu kita dalami.
No comments:
Post a Comment