Monday, April 8, 2013

Session 3

Mata Kuliah : Law in International Business
Dosen          : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum
Topik           : Unifikasi dan Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional

Negara-negara mencantumkan aturan-aturan hukum perdagangan internasional dalam hukum nasionalnya. Aturan-aturan hukum nasional di bidang perdagangan internasional ini karenanya menjadi sumber hukum yang cukup penting dalam hukum perdagangan internasional.
Akan tetapi, adanya berbagai aturan hukum nasional ini sedikit banyak kemungkinan dapat berbeda satu sama lain. Perbedaan ini kemudian dikhawatirkan akan juga memengaruhi kelancaran transaksi perdagangan itu sendiri.

Ada 3 teknik yang dapat dilakukan untuk menghadapi sistem hukum perdagangan internasional :

  • Negara-negara sepakat untuk tidak menerapkan hukum nasionalnya. Sebaliknya, mereka menerapkan hukum perdagangan internasional untuk mengatur hubungan-hubungan hukum perdagangan mereka.
  • Apabila aturan hukum perdagangan internasional tidak ada dan atau tidak disepakati oleh salah satu pihak, hukum nasional suatu negara tertentu dapat digunakan ( dengan prinsip Choice of Laws)
  • Melakukan unifikasi dan harmonisasi hukum aturan-aturan substantif hukum perdagangan internasional.
Apa itu "Unifikasi dan Harmonisasi Hukum"?

Unifikasi merupakan penyeragaman yang mencakup penghapusan dan penggantian suatu sistem dengan sistem hukum yang baru, misalnya pemberlakuan Perjanjian TRIPS/WTO.

Harmonisasi adalah upaya mencari keseragaman atau titik temu dari prinsip-prinsip yang bersifat fundamental dari berbagai sistem hukum yang ada dan akan diharmonisasikan.

Unifikasi dan Harmonisasi hukum adalah upaya atau proses menyeragamkan substansi pengaturan sistem-sistem hukum yang ada, termasuk juga pengintegrasian sistem hukum yang sebelumnya berbeda.

Metode Komparatif Schmitthoff :
  1. Perjanjian atau Konvensi Internasional, penerapan perjanjian atau konvensi internasional adalah cara yang paling banyak digunakan dalam mencapai unifikasi hukum. Cara ini dipandang tepat untuk memperkenalkan suatu ketentuan hukum yang bersifat memaksa ke dalam sistem hukum nasional.
  2. Hukum Seragam, hukum ini tidak lain adalah model-model hukum yang dapat kita lihat, misalnya dalam model hukum arbitrase UNCITRAL 1985. Model hukum ini memberikan keleluasaan pada negara-negara yang hendak menerapkannya ke dalam hukum nasionalnya.
  3. Aturan Seragam, bentuk aturan seragam adalah seperti model-model kontrak standar atau kontrak baku. Aturan hukum ini telah diterapkan dan dipraktikkan oleh para subjek hukum perdagangan internasional di dunia.
Lembaga-lembaga yang Bergerak dalam Unifikasi dan Harmonisasi Hukum : 
  • World Trade Organization (WTO)
  • The International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT)
  • The United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL)
  • The International Chamber of Commerce (ICC)
Fungsi General Council :
  1. Sebagai badan penyelesaian sengketa
  2. Badan peninjau kebijakan perdagangan negara-negara anggota GATT
  3. Mengamati masalah perdagangan dan menetapkan 3 badan sunsider, yaitu The Council for Trade in Goods, Council for Trade in Services, Council for TRIPs.
Tiga Commitee Bentukan MC :
  1. Commitee on Trade Development : bertanggung jawab untuk masalah di negara berkembang.
  2. Commitee on Balance of Payments : bertanggung jawab untuk menyelenggarakan konsultasi di negara-negara anggota WTO dan negara-negara melaksanakan tindakan restriktif perdagangan yaitu menghadapi kesulitan neraca pembayarannya
  3. Commitee on Budget, Finance and Administration : mengatur masalah keuangan anggota WTO

REFLEKSI :
Dari kuliah sesi 3 ini, dapat disimpulkan bahwa hukum di setiap negara sangatlah berbeda, sehingga dapat mempengaruhi hukum perdagangan internasional. Maka dari itu, perdagangan internasional ini membutuhkan sebuah sistem hukum untuk menemukan atau mencari sebuah titik kesamaan dari setiap negara, yang dikenal dengan Unifikasi dan Harmonisasi dalam Perdagangan Internasional. 


 

No comments:

Post a Comment