Tuesday, April 23, 2013

Session 4


Mata Kuliah : Law in International Business
Dosen          : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum
Topik            : Subjek Hukum Perdagangan Internasional
Metode         : Face to Face

http://scienceblogs.com/startswithabang/files/2012/12/globe_west_2048.jpeg


Peran penting dalam subjek hukum perdagangan internasional: 
  1. Para pelaku dalam perdagangan internasional yang mampu mempertahankan hak dan kewajibannya di hadapan badan peradilan
  2. Para pelaku dalam perdagangan internasional yang mampu dan berwenang untuk dapat merumuskan aturan-aturan hukum di bidang hukum perdagangan internasional


Subjek Hukum Perdagangan Internasional terdiri dari:

  1. Negara

  • Subyek yang mempunyai kedaulatan
    • Memiliki wewenang untuk menentukan dan mengatur segala sesuatu yang masuk dan keluar dari wilayahnya
    • Mempunyai wewenang juga membuat hukum yang mengikat segala subyek hukum lainnya (individu, perusahaan)
    • Berwenang mengikat benda dan peristiwa hukum yang terjadi di dalam wilayahnya
  • Berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembentukan organisasi-organisasi perdagangan internasional  di dunia
  • Bersama  -sama dengan negara lain mengadakanperjanjian internasional guna mengatur transaksi perdagangan di antara mereka.
  • Subyek hukum dalam posisinya sebagai pedagang.


          imunitas negaramemiliki hak untuk mengklaim kekebalannya terhadap tuntutan (klaim) terhadap dirinya. Tetapi memliki beberapa batasan yaitu:
  • Pembatasan oleh hukum internasional
  • Pembatasan oleh hukum nasional
  • Pembatasan secara  diam-diam dan  sukarela 
  • Apabila negara memasukkan klausul arbitrase ke dalam kontrak dagangnya       
     2. Organisasi Internasional Antar Pemerintah
  • Dibentuk oleh dua atau lebih negara untuk mencapai tujuan bersama
  • Perjanjian internasional yang memuat tujuan, fungsi, dan struktur organisasi perdagangan internasional
  • Lebih banyak mengeluarkan peraturan-peraturan yang bersifat rekomendasi  dan guidelines yang ditujukan kepada negara

    • UNCITRAL
  • Didirikan  1966
  • Tujuan :  mendorong harmonisasi dan unifikasi hukum perdagangan internasional secara progresif


    • WTO
  • Hampir semua sektor perdagangan, jasa, penanaman modal, hingga hak atas kekayaan intelektual, menjadi bidang pengaturan(perjanjian) WTO.

      3. Organisasi Internasional Non Pemerintah
  • Dibentuk oleh pihak swasta (pengusaha) atau asosiasi dagang

      4. Individu
  • Pelaku utama  di dalam perdagangan internasional
  • Hanya terikat oleh ketentuan-ketentuan hukum nasional yang negaranya buat (mempertahankan hak dan kewajibannya yang berasal dari hukum nasionalnya tersebut di hadapan badan-badan peradilan nasional)
  • Apabila individu merasa  hak-hak dalam bidang perdagangannya terganggu atau dirugikan, maka yang  dapat dilakukan adalah meminta bantuan negaranya untuk memajukan klaim terhadap negara yang  merugikannya  ke hadapan badan-badan peradilan internasional
      5. Perusahaan Multinasional (MNC)
  • Diakui sebagai  subyek hukum yang berperan penting dalam perdagangan  internasional (karena kekuatan finansial yang dimilikinya)
      6. Bank
  • Subyek hukum perdagangan internasional dalam arti yang terbatas
  • Peranan bank sebagai kunci dalam perdagangan internasional
  • Bank menjembatani antara penjual dan pembeli yang satu sama lain mungkin saja tidak mengenal karena mereka berada di negara yang berbeda
  • Berperan penting dalam menciptakan aturan-aturan hukum dalam perdagangan internasional khususnya dalam mengembangkan hukum  perbankan internasional

No comments:

Post a Comment