Session 4
Mata Kuliah : Law in International Business
Dosen : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum
Topik : Subjek Hukum Perdagangan Internasional
Metode : Face to Face
Metode : Face to Face
http://scienceblogs.com/startswithabang/files/2012/12/globe_west_2048.jpeg |
Peran penting dalam subjek hukum perdagangan internasional:
- Para pelaku dalam perdagangan internasional yang mampu mempertahankan hak dan kewajibannya di hadapan badan peradilan
- Para pelaku dalam perdagangan internasional yang mampu dan berwenang untuk dapat merumuskan aturan-aturan hukum di bidang hukum perdagangan internasional
Subjek Hukum Perdagangan Internasional terdiri dari:
- Negara
- Subyek yang mempunyai kedaulatan
- Memiliki wewenang untuk menentukan dan mengatur segala sesuatu yang masuk dan keluar dari wilayahnya
- Mempunyai wewenang juga membuat hukum yang mengikat segala subyek hukum lainnya (individu, perusahaan)
- Berwenang mengikat benda dan peristiwa hukum yang terjadi di dalam wilayahnya
- Berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembentukan organisasi-organisasi perdagangan internasional di dunia
- Bersama -sama dengan negara lain mengadakanperjanjian internasional guna mengatur transaksi perdagangan di antara mereka.
- Subyek hukum dalam posisinya sebagai pedagang.
imunitas negara = memiliki
hak
untuk
mengklaim
kekebalannya
terhadap
tuntutan
(klaim)
terhadap
dirinya. Tetapi memliki beberapa batasan yaitu:
- Pembatasan oleh hukum internasional
- Pembatasan oleh hukum nasional
- Pembatasan secara diam-diam dan sukarela
- Apabila negara memasukkan klausul arbitrase ke dalam kontrak dagangnya
2. Organisasi Internasional Antar Pemerintah
- Dibentuk oleh dua atau lebih negara untuk mencapai tujuan bersama
- Perjanjian internasional yang memuat tujuan, fungsi, dan struktur organisasi perdagangan internasional
- Lebih banyak mengeluarkan peraturan-peraturan yang bersifat rekomendasi dan guidelines yang ditujukan kepada negara
- UNCITRAL
- Didirikan 1966
- Tujuan : mendorong harmonisasi dan unifikasi hukum perdagangan internasional secara progresif
- WTO
- Hampir semua sektor perdagangan, jasa, penanaman modal, hingga hak atas kekayaan intelektual, menjadi bidang pengaturan(perjanjian) WTO.
3. Organisasi Internasional Non Pemerintah
- Dibentuk oleh pihak swasta (pengusaha) atau asosiasi dagang
4. Individu
- Pelaku utama di dalam perdagangan internasional
- Hanya terikat oleh ketentuan-ketentuan hukum nasional yang negaranya buat (mempertahankan hak dan kewajibannya yang berasal dari hukum nasionalnya tersebut di hadapan badan-badan peradilan nasional)
- Apabila individu merasa hak-hak dalam bidang perdagangannya terganggu atau dirugikan, maka yang dapat dilakukan adalah meminta bantuan negaranya untuk memajukan klaim terhadap negara yang merugikannya ke hadapan badan-badan peradilan internasional
- Diakui sebagai subyek hukum yang berperan penting dalam perdagangan internasional (karena kekuatan finansial yang dimilikinya)
- Subyek hukum perdagangan internasional dalam arti yang terbatas
- Peranan bank sebagai kunci dalam perdagangan internasional
- Bank menjembatani antara penjual dan pembeli yang satu sama lain mungkin saja tidak mengenal karena mereka berada di negara yang berbeda
- Berperan penting dalam menciptakan aturan-aturan hukum dalam perdagangan internasional khususnya dalam mengembangkan hukum perbankan internasional
No comments:
Post a Comment