Mata Kuliah : Law in International
Business
Dosen
:
Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Topik :
United Nations Convention on Contracts for the International Sales of Goods
1980
UN
Convention on Contracts for the International Sale of Goods 1980
•
Konvensi PBB tentang Jual Beli Barang Internasional
1980 [United Nations Convention on Contracts for the International Sale of
Goods 1980 0r “CISG 1980”]
•
Disahkan di Wina tahun
1980.
•
Latar belakang konvensi ini karena adanya beberapa
faktor :
1. Meningkatnya transaksi
perdagangan internasional.
2. Adanya berbagai sistem
hukum di dunia yang berbeda
3. Kelemahan dalam dua
Konvesi Den Haag 1964 [ULIS dan Konvensi Pembentukan Kontrak Jual Beli
Intetnasional].
•
UNCITRAL tahun 1968 membentuk working group dengan
tugas melakukan perbaikan atas kelamahan kedua konvensi tersebut dan hasilnya
pada tanggal 10 Maret hingga 11 April 2008
akhirnya membuahkan Konvensi CISG 1980.
Apa saja tujuan dari CISG 1980 ini? Tujuan utamanya antara lain :
•
Meningkatkan kepastian hukum dalam perdagangan
internasional dengan memperjelas ketentuan kontrak jual beli internasional.
•
Merumuskan teks konvensi yang dengan mudah diterapkan
oleh para pihak dan dikuatkan oleh pengadilan di negaranya.
•
Mengurangi biaya transaksi bisnis dan waktu yang
dibutuhkan untuk menutup suatu transaksi bisnis.
•
Mengharmonisasikan dan menyeragamkan baik substansi
hukum dan hukum formal mengenai kontrak jual beli barang internasional.
•
Mengakomodir perbedaan kepentingan komersial dari para
pelaku , pedagang internasional.
Selain itu, terdapat beberapa hal
yang termasuk dalam ruang lingkup CISG dan diatur di dalamnya, yakni :
•
Jual beli consumber sales, seperti : kebutuhan
perorangan, keluarga dan rumah tangga.
•
Jual beli melalui lelang.
•
Jual beli jaminan-jaminan.
•
Jual beli kapal, perahu, pesawat udara.
•
Jual beli listrik.
•
Kontrak-kontrak untuk penyedian barang guna
diproduksi.
•
Jual beli dimana sebagian besar bagian
kewajiban-kewajiban pembeli adalah memberikan pelayanan jasa atau tenaga
kerjanya.
Sebenarnya, apa sajakah yang diatur
dalam CISG ini? Penjelasan lebih jauh mengenai muatan CISG adalah bahwa ketentuan-ketentuan
kontrak diatur dalam 6 bab :
Bab
I :
Ketentuan Umum
Bab
II :
Kewajiban Membayar
Bab
III :
Kewajiban Pembeli
Bab
IV :
Peralihan Risiko
Bab
V :
Ketentuan Umum Terhadap Kewajiban
Penjual dan Pembeli.
Bab
VI :
Ketentuan Akhir [Penutup]
Penjelasan :
Bab I : Ketentuan Umum
•
Memuat definisi baru mengenai
pengertian fundamental breach [pelanggaran fundamental]. Pelanggaran seperti ini memberi hak kepada pihak yang tidak bersalah untuk dapat
menghindari kontrak.
•
Membatasi pelanggaran yang
mengakibatkan kerugian kepada pihak lainnya yang dapat menghilangkan haknya
berdasarkan kontrak, kecuali pihak yang melanggar itu tidak melihat dan orang
lain pun tidak melihat akibatnya pada situasi yang sama.
•
Diatur oleh Pasal 25 CISG.
Bab II : Kewajiban Membayar
•
Mengatur kewajiban penjual
yang pada dasarnya adalah mengirim barang-barang,
menyerahkan [hand over] setiap dokumen-dokumen dan peralihan [hak milik]
barang-barang sebagaimana yang diisyaratkan oleh kontrak dan konvensi ini
•
Diatur oleh Pasal 30 CISG.
Bab III
: Kewajiban Pembeli
•
Mengatur kewajiban pembeli untuk
membayar harga barang dan mengambil barang sesuai
dengan
yang telah disyaratkan oleh kontrak dan konvensi [Pasal 52]. Upaya-upaya
penjual atas adanya pelanggaran-pelanggaran pembeli pada pokoknya sama dengan
upaya pembeli atas pelanggaran-pelanggaran penjual.
•
Ketentuan Pasal 65 mengatur spesifikasi
barang dan dengan syarat bahwa apabila berdasarkan kontrak, pembeli diharuskan menetapkan spesifikasi dan
gagal untuk melakukannya pada tanggal yang telah disepakati,
atau dalam jangka waktu yang layak setelah diterimanya permohonan dari penjual,
maka penjual dapat menetapkan sendiri spesifikasi barang sesuai dengan
persyaratan-persyaratan pembeli yang diketahui oleh penjual.
Bab IV :
Peralihan Risiko
•
Mengatur ketentuan peralihan
risiko.
•
Menurut isi dari bab
ini,
hilang atau kerugian terhadap
barang-barang setelah risiko beralih kepada pembeli tidak melepaskan
kewajibannya untuk membayar harga.
•
Namun hal ini tidak berlaku apabila hilangnya barang
atau kerugian yang ditimbulkan tersebut disebabkan oleh tindakan atau kelalaian
yang disebabkan oleh penjual.
Bab V
: Ketentuan Umum Terhadap Kewajiban Penjual dan Pembeli.
•
Mengatur
ketentuan-ketentuan umum terhadap kewajiban di antara para pembeli dan penjual,
seperti “anticipatory repudiation” [pembatalan], upaya-upaya terhadap kerugian,
pengaturan mengenai bunga, ketidakmampuan suatu pihak memenuhi prestasinya,
akibat-akibat wanprestasi, kewajiban untuk memlihara barang manakala pihak
lainnya lalai
•
Diatur oleh Pasal 71-88.
Bab VI
: Ketentuan Akhir [Penutup]
•
Mengatur ketentuan akhir
[Penutup]. Bagian ini mengatur ratifikasi dan masalah-masalah hukum perjanjian
lainnya. Bagian ini memberi kesempatan bagi semua negara yang bukan
penandatangan konvensi untuk mengikatkan diri terhadap konvensi ini.
Terdapat beberapa syarat formal
untuk kontrak CISG :
•
Konvensi CISG tidak dengan tegas menyaratkan suatu bentuk formal dari
suatu kontrak, termasuk tertulis atau tidak.
•
Kontrak dibuat secara tertulis, maka menurut konvensi
ini tersebut dapat dibuktikan dengan berbagai cara, termasuk bukti saksi dan
hal tidak ada persyaratan khusus sebagaimana diatur Pasal 11 :
“A contract of sale need not concluded in or evidenced by writing and
is not subject to any other requirements as to form. It may be proved by any
means, including witnesses”
•
CISG
menyerahkan formalitas kontrak pada kesepakatan para pihak [Pasal 11]
dan bukan kelamahan konvensi ini, karena hal ini adalah jalan tengah untuk menghindari
konflik yang mungkin terjadi apabila menyatakan secara tegas formalitas
tertentu yang ternyata dapat bertentangan dengan hukum nasional suatu negara
tertentu.
Pilihan
hukum itu tunduk pada kebebasan para
pihak. Pasal 6 CISG mengakui kebebasan para pihak untuk memilih hukum
ini, termasuk dalam hal kebebasan para pihak untuk memberlakukan beberapa
ketentuan dari konvensi. Pengakuan terhadap
kebebasan para pihak dalam memilih hukum ini, termasuk di dalamnya adalah
pengakuan terhadap sumber hukum berupa kebiasaan-kebiasaan perdagangan sebagai
suatu sumber hukum yang mengikat.
Refleksi :
Melalui pelajaran dalam sesi ini,
kami mahasiswa-mahasiswi dapat memahami lebih jauh mengenai UN Convention on Contracts for the International Sale of Goods 1980 ( atau disebut CISG 1980)
lebih jauh.
Kami dapat
mengerti bahwa kontrak dalam CISG ini mengatur mengenai hukum yang berlaku
dalam pembuatan kontrak, pembatalan, pengalihan resiko, dll. Tidak hanya itu
CISG memberi kita pilihan untuk memilih hukum tersebut atau sumber hukum lain.
Referensi :
•
Huala Adolf, 2011, Instrumen-instrumen Hukum
Tentang Kontrak Internasional, Keni Media,
Bandung, ISBN : 602984562-4.
•
Huala Adolf, 2007, Dasar-dasar Hukum Kontrak
Internasional, Refika Utama, Bandung,
ISBN : 979-1073-27-9
No comments:
Post a Comment