Monday, May 6, 2013

Session 7 : UN Convention on Contracts for the International Sale of Goods 1980



Mata Kuliah                   : Law in International Business
Dosen                                 : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Topik                                     : United Nations Convention on Contracts for the International Sales of Goods 1980





UN Convention on Contracts for the International Sale of Goods 1980

         Konvensi PBB tentang Jual Beli Barang Internasional 1980 [United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods 1980 0r “CISG 1980”]
         Disahkan di Wina tahun 1980.
         Latar belakang konvensi ini karena adanya beberapa faktor  :
1.    Meningkatnya transaksi perdagangan internasional.
2.    Adanya berbagai sistem hukum di dunia yang berbeda
3.    Kelemahan dalam dua Konvesi Den Haag 1964 [ULIS dan Konvensi Pembentukan Kontrak Jual Beli Intetnasional].

         UNCITRAL tahun 1968 membentuk working group dengan tugas melakukan perbaikan atas kelamahan kedua konvensi tersebut dan hasilnya pada tanggal 10 Maret hingga 11 April 2008 akhirnya  membuahkan Konvensi CISG 1980. 

Apa saja tujuan dari CISG 1980 ini? Tujuan utamanya antara lain :
         Meningkatkan kepastian hukum dalam perdagangan internasional dengan memperjelas ketentuan kontrak jual beli internasional.
         Merumuskan teks konvensi yang dengan mudah diterapkan oleh para pihak dan dikuatkan oleh pengadilan di negaranya.
         Mengurangi biaya transaksi bisnis dan waktu yang dibutuhkan untuk menutup suatu transaksi bisnis.
         Mengharmonisasikan dan menyeragamkan baik substansi hukum dan hukum formal mengenai kontrak jual beli barang internasional.
         Mengakomodir perbedaan kepentingan komersial dari para pelaku , pedagang internasional.

Selain itu, terdapat beberapa hal yang termasuk dalam ruang lingkup CISG dan diatur di dalamnya, yakni :

         Jual beli consumber sales, seperti : kebutuhan perorangan, keluarga dan rumah tangga.
         Jual beli melalui lelang.
         Jual beli jaminan-jaminan.
         Jual beli kapal, perahu, pesawat udara.
         Jual beli listrik.
         Kontrak-kontrak untuk penyedian barang guna diproduksi.
         Jual beli dimana sebagian besar bagian kewajiban-kewajiban pembeli adalah memberikan pelayanan jasa atau tenaga kerjanya.

Sebenarnya, apa sajakah yang diatur dalam CISG ini? Penjelasan lebih jauh mengenai muatan CISG adalah bahwa ketentuan-ketentuan kontrak diatur dalam 6 bab :
Bab I     :   Ketentuan Umum
Bab II    :   Kewajiban Membayar
Bab III   :   Kewajiban Pembeli
Bab IV   :   Peralihan Risiko
Bab V    :   Ketentuan Umum  Terhadap Kewajiban Penjual dan Pembeli.
Bab VI   :   Ketentuan Akhir [Penutup]


Penjelasan :

Bab I         : Ketentuan Umum

         Memuat definisi baru mengenai pengertian fundamental breach [pelanggaran fundamental]. Pelanggaran seperti ini memberi hak kepada pihak yang tidak bersalah untuk dapat menghindari kontrak.
         Membatasi pelanggaran yang mengakibatkan kerugian kepada pihak lainnya yang dapat menghilangkan haknya berdasarkan kontrak, kecuali pihak yang melanggar itu tidak melihat dan orang lain pun tidak melihat akibatnya pada situasi yang sama.
         Diatur oleh Pasal 25 CISG. 

Bab II               : Kewajiban Membayar

         Mengatur kewajiban penjual yang pada dasarnya adalah mengirim barang-barang, menyerahkan [hand over] setiap dokumen-dokumen dan peralihan [hak milik] barang-barang sebagaimana yang diisyaratkan oleh kontrak dan konvensi ini
         Diatur oleh Pasal 30 CISG.

Bab III   :   Kewajiban Pembeli 

         Mengatur kewajiban pembeli untuk membayar harga barang dan mengambil barang sesuai dengan yang telah disyaratkan oleh kontrak dan konvensi [Pasal 52]. Upaya-upaya penjual atas adanya pelanggaran-pelanggaran pembeli pada pokoknya sama dengan upaya pembeli atas pelanggaran-pelanggaran penjual.
         Ketentuan Pasal 65 mengatur spesifikasi barang dan dengan syarat bahwa apabila berdasarkan kontrak,  pembeli diharuskan menetapkan spesifikasi dan gagal untuk melakukannya pada tanggal yang telah disepakati, atau dalam jangka waktu yang layak setelah diterimanya permohonan dari penjual, maka penjual dapat menetapkan sendiri spesifikasi barang sesuai dengan persyaratan-persyaratan pembeli yang diketahui oleh penjual. 

Bab IV   :   Peralihan Risiko 

         Mengatur ketentuan peralihan risiko.
         Menurut isi dari bab ini, hilang atau kerugian terhadap barang-barang setelah risiko beralih kepada pembeli tidak melepaskan kewajibannya untuk membayar harga.
         Namun hal ini tidak berlaku apabila hilangnya barang atau kerugian yang ditimbulkan tersebut disebabkan oleh tindakan atau kelalaian yang disebabkan oleh penjual.

Bab V    :   Ketentuan Umum  Terhadap Kewajiban Penjual dan Pembeli.

         Mengatur ketentuan-ketentuan umum terhadap kewajiban di antara para pembeli dan penjual, seperti “anticipatory repudiation” [pembatalan], upaya-upaya terhadap kerugian, pengaturan mengenai bunga, ketidakmampuan suatu pihak memenuhi prestasinya, akibat-akibat wanprestasi, kewajiban untuk memlihara barang manakala pihak lainnya lalai
         Diatur oleh Pasal 71-88.

Bab VI   :   Ketentuan Akhir [Penutup] 

         Mengatur ketentuan akhir [Penutup]. Bagian ini mengatur ratifikasi dan masalah-masalah hukum perjanjian lainnya. Bagian ini memberi kesempatan bagi semua negara yang bukan penandatangan konvensi untuk mengikatkan diri terhadap konvensi ini.


Terdapat beberapa syarat formal untuk kontrak CISG :
         Konvensi CISG tidak dengan tegas menyaratkan suatu bentuk formal dari suatu kontrak, termasuk tertulis atau tidak.
         Kontrak dibuat secara tertulis, maka menurut konvensi ini tersebut dapat dibuktikan dengan berbagai cara, termasuk bukti saksi dan hal tidak ada persyaratan khusus sebagaimana diatur Pasal 11 :

          “A contract of sale need not concluded in or evidenced by writing and is not subject to any other requirements as to form. It may be proved by any means, including witnesses”

         CISG  menyerahkan formalitas kontrak pada kesepakatan para pihak [Pasal 11] dan bukan kelamahan konvensi ini, karena hal ini adalah jalan tengah untuk menghindari konflik yang mungkin terjadi apabila menyatakan secara tegas formalitas tertentu yang ternyata dapat bertentangan dengan hukum nasional suatu negara tertentu.

Pilihan hukum itu tunduk pada kebebasan para pihak. Pasal 6 CISG mengakui kebebasan para pihak untuk memilih hukum ini, termasuk dalam hal kebebasan para pihak untuk memberlakukan beberapa ketentuan dari konvensi. Pengakuan terhadap kebebasan para pihak dalam memilih hukum ini, termasuk di dalamnya adalah pengakuan terhadap sumber hukum berupa kebiasaan-kebiasaan perdagangan sebagai suatu sumber hukum yang mengikat.








Refleksi       :
Melalui pelajaran dalam sesi ini, kami mahasiswa-mahasiswi dapat memahami lebih jauh mengenai UN Convention on Contracts for the International Sale of Goods 1980 ( atau disebut CISG 1980) lebih jauh.
Kami dapat mengerti bahwa kontrak dalam CISG ini mengatur mengenai hukum yang berlaku dalam pembuatan kontrak, pembatalan, pengalihan resiko, dll. Tidak hanya itu CISG memberi kita pilihan untuk memilih hukum tersebut atau sumber hukum lain.

Referensi    :
         Huala Adolf, 2011, Instrumen-instrumen Hukum Tentang Kontrak Internasional,  Keni Media, Bandung, ISBN : 602984562-4.
         Huala Adolf, 2007, Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional,  Refika Utama, Bandung, ISBN : 979-1073-27-9

No comments:

Post a Comment