Mata Kuliah : Law in International
Business
Dosen
: Dr. Shidarta, S.H., M.Hum
Topik : Letter of Credit
Letter
of Credit
Letter of Credit adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu
bank (bank devisa) atas permintaan dari importir (nasabah) yang ditujukan atau
di atas namakan dengan eksportir di luar negeri yang menjadi partner bisnis
dari importir itu. Surat tersebut memberi hak kepada eksportir itu untuk
menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang
disebutkan dalam surat itu. Selanjutnya, bank yang bersangkutan menjamin untuk menguangkan
wesel yang ditarik itu apabila segala syarat dan ketentuan dokumen yang ada
sudah sesuai dan memenuhi syarat yang tercantum dalam surat.
Latar
Belakang dari Letter of Credit
•
Perbedaan mata
uang
•
Pihak berbeda wilayah (beda negara)
•
Kesulitan prosedur
•
Kepercayaan/Trust
Letter of credit sangat
bermanfaat bagi pihak eksportir dan importir karena beberapa alasan, antara
lain :
- • Exportir merasa aman karena pembayaran atas barang yang dikirim pada importir ada jaminan.
- • Pengiriman barang baru akan dilaksanakan oleh penjual bila ia telah memperoleh info dari bank tentang adanya pembukaan kredit yang diperintahkan baginya.
- • Importir merasa aman karena pembayaran terhadap jual beli baru dilaksanakan oleh bank bila penjual telah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan atau dijanjikan sesuai perjanjian.
Letter
of credit dapat dilaksanakan dengan menggunakan atau membuka :
•
Tunai
•
Surat berharga
•
Cek
•
Wesel
•
surat
sanggup/promes
•
bilyet giro
•
surat berharga komersial/commercial paper
•
L/C dalam
negeri (SKBDN)
Pembukaan L/C :
•
Importir
minta kepada bank untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir.
Importir bertindak sebagai opener. Bank bertindak sebagai opening
bank atau issuing bank
•
Pembukaan
L/C dilakukan melalui bank koresponden di luar negeri. Bank koresponden disebut
sebagai advising bank, notifying bank atau negotiating bank
•
Advising
bank memberitahukan kepada eksportir
mengenai pembukaan L/C. Eksportir bertindak sebagai beneficiary
Bagaimana cara untuk
membuka L/C ??
Berikut adalah langkah-
langkahnya :
1. Buyer
berinsitif untuk memesan barang/jasa
2. Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan
“Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank
yang ditunjuk.
3. Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk
membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa
diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
4. Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising
Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer
mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah
dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan
Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
5. Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
6.Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary
(seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan
di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka
benef iciary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
7. Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi
syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing
Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan
dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah
terjadi.
8. Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan
kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika
tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan
membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan
dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing
bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom
Namun, membuka letter
of credit bukanlah hal yang mudah. Hanya bank-bank
tertentu yang menerima pembukaan letter of credit. Tidak hanya itu,
umumnya hanya perusahaan-perusahaan besar saja yang dapat membuka L/C.
Selain itu, untuk
membuka L/C terdapat prosedur dan syarat yang cukup rumit yang harus dipenuhi.
Persyaratan:
•
Nama dan
alamat penerima L/C
•
Besarnya
jumlah dana atau kredit yang tersedia
•
Keharusan
penerima L/C (eksportir) untuk menarik wesel
•
Jenis
wesel, misalnya: wesel untuk (Demand/Sight Bill of Exchange) atau wesel
berjangka (Time Draft atau Long Bill of Exchange)
•
Dokumen-dokumen
beserta jumlah rangkapnya: duplicate untuk rangkap 2, triplicate
untuk rangkap 3, quadroplicate untuk rangkap 4
Kelengkapan dokumen,
sebagai berikut:
•
draft/Bill
of Exchange/Receipt
•
shipping
documents:
•
konosemen (full
set of Bill of Lading)
•
faktur
perdagangan (commercial invoice)
•
packing
list (daftar pengepakan=daftar isi setiap
peti)
•
weight
note (daftar berat barang)
•
measurement
list (daftar ukuran barang)
•
insurance
certificate (polis
asuransi)
•
inspection
certificate (keterangan
dari juru pemeriksa barang atau surveyor report)
•
certificate
of origin (keterangan negara
asal barang)
•
manufacturer’s
certificate
•
chemical
analysis (analisis kimia)
•
assembling
guide book (buku petunjuk
pemasangan)
•
layout
scheme (skema susunan atau blue
print)
•
instruction
manual
•
consular
invoice
•
brochure/leaflet (keterangan teknis atau gambar)
Penentuan persyaratan dokumen di atas,
dibatasi pada dokumen yang benar-benar diperlukan; yang realistis sehingga
dapat dipenuhi oleh eksportir; atau yang berguna sehingga efektif dan efisien
Selain itu, ada beberpa
persyaratan lain yaitu :
•
Uraian
barang secara ringkas tetapi jelas
•
Persyaratan
pengiriman barang, misalnya: pelabuhan muat (loading port) dan pelabuhan
tujuan (destination atau discharging port)
•
Persyaratan
yang diwajibkan oleh instansi yang berwenang, misalnya: nomor import licence,
nomor export licence, nomor order, nomor kontrak penjualan dan merek
dagang dari barang
•
Klausula
tentang ada atau tidaknya hak penerima L/C untuk mengoperkan L/C kepada pihak
lain atau supplier lain, dengan mencantumkan assignable L/C atau transferable
L/C
•
Waktu
berlakunya L/C harus lebih lama dari pada waktu pengapalan terakhir, sekurang-kurangnya
harus sama dengan tanggal pengapalan terakhir
Letter of Credit
sendiri dibedakan berdasarkan sifatnya.
•
Revocable
L/C: L/C yang sewaktu-waktu dapat ditarik
kembali/dibatalkan oleh opener atau opening bank tanpa
persetujuan dari beneficiary
•
Irrevocable
L/C: L/C yang tidak bisa dibatalkan selama
jangka waktu berlakunya (expiration date atau time of validity)
yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin
•
Irrevocable
L/C dan Confirmed L/C
–
pembayaran
dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun advising bank apabila
semua persyaratan dipenuhi.
–
tidak mudah
dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable
Irrevocable L/C and
Confirmed L/C adalah L/C yang paling sempurna dan paling aman karena L/C
tersebut tidak dapat dibatalkan atau ditarik tiba-tiba secara sepihak baik oleh
opener maupun bank, dan pembayarannya dijamin penuh oleh bank tersebut.
Selain itu, Letter of
Credit juga memiliki pembagian berdasarkan persyaratan yang harus dipenuhi.
•
Open
(clean) L/C: tidak
dicantumkan persyaratan lain untuk penarikan suatu wesel (dengan kwitansi
biasa)
•
Documentary
L/C: harus dilengkapi dengan dokumen lain
sebagaimana disebutkan dalam L/C.
•
Documentary
L/C dengan Red Clause: kombinasi
dari open L/C dan documentary L/C. Terdapat sebagian tertentu
dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kwitansi biasa (disebut dengan Red
Clause) sehingga dapat ditarik oleh beneficiary dan sisanya dapat
ditarik dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. Misalnya: Penetapan dengan
persentase, Red Clause 30%. Red Clause ini adalah pembayaran di
muka oleh opener kepada beneficiary yang dipergunakan untuk
mengadakan persiapan-persiapan untuk memulai suatu transaksi.
•
Revolving
L/C: kredit yang tersedia dipakai ulang
tanpa mengadakan perubahan syarat khusus, dengan ditentukan batas maksimal
penarikan.
Revolving
L/C ini sendiri memiliki 2 tipe, yaitu :
•
Cumulative : setiap
jumlah yang tidak terpakai dalam bulan terdahulu masih dapat digunakan dalam
bulan berikutnya
•
Non-cumulative. :
jumlah yang tidak digunakan pada bulan yang lalu menjadi batal (tidak
carry-over
•
Back
to back L/C: penerima
L/C atau beneficiary biasanya adalah perantara dan bukan pemilik barang. L/C
dari luar negeri (negara opener) menjadi jaminan untuk membuka L/C dari negara
perantara ke negara pemilik barang sebenarnya. L/C ini biasanya terjadi dalam
perdagangan transito maupun perdagangan segitiga.
Misalnya: Importir Indonesia membuka L/C pada
pengusaha Singapura untuk mengimpor barang dari Jepang.
Artinya:
Pengusaha Singapura membuka L/C di Singapura ke Jepang dengan menjaminkan L/C
dari importir Indonesia.
Refleksi :
Setelah kami belajar dan memahami pelajaran
dalam sesi mengenai Letter of Credit ini, kami dapat mengerti bahwa dalam
melakukan ekspor dan impor kita dapat menggunakan Letter of Credit untuk
mengatasi masalah kepercayaan dan lainnya dalam melakukan transaksi. Kami juga
dapat mengetahui bahwa terdapat banyak macam atau tipe L/C yang bisa dipakai.
Namun sayang sekali L/C ini memiliki prosedur
dan persyaratan yang cukup rumit sehingga ketika kita hendak mengeluarkan L/C,
maka akan memakan waktu dan biaya dalam memnuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Referensi :
•
Huala Adolf, 2005, Hukum
Perdagangan Internasional, PT.
RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN : 979-3654-55-4.
•
Muhammad Sood, 2011, Hukum
Perdagangan Internasional, PT.
RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN : 978-979-769-343-5.
Tolong tanya ,apa Account Number Bank Beneficiary hrs disebutkan/ditulis di L/C atau cukup nama Bank dan swift codenya ? Terima kasih.
ReplyDeleteWe are authorized Financial consulting firm that work directly with
ReplyDeleteA rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1
We are authorized Financial consulting firm that work directly with
ReplyDeleteA rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1
We are authorized Financial consulting firm that work directly with
ReplyDeleteA rated banks eg Lloyds Bank,BarclaysBank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1