Dosen : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum
Topik : Kasus Letter of Credit
Contoh kasus Letter of
Credit (L/C) berikut merupakan putusan mahkamah agung nomor 2925 K/PDT/2003
Pihak – pihak dalam perkara kasus
tersebut adalah :
·
PT. BANK PERMATA,Tbk (d/h
PT. Bank Universal Tbk) berkantor Pusat di Jl. Jenderal Sudirman Kav.27 Jakarta
12920, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Juli 2003 diwakili oleh
kuasanya:
o Maqdir Ismail,SH.LLM, Mulyadi, SH.LLM,
o Yodi
D. Dasuki, SH.LLM, Libertino Nainggolan, SH.LLM,
o Otti
Octalinda Prisyantie, SH. Advokat dan Pengacara pada Firma Hukum Maqdir&Mulyadi
berkedudukan di Wisma 46- Kota BNI 24 Floor, Jl. Jenderal Sudirman Kav.I,
Jakarta 10220, semula Tergugat/Pembanding sekarang Pemohon Kasasi
·
HUDIONO LIYANTO, Direktur
CV. Holi Setia Raya, berkantor di Wisma Danamon Aetna Lt.19, Jl.Jendral
Sudirman Kav.45-46 Jakarta, dalam hal ini memilih domisili hukum Djenal Achmad,
SH&Rekan, yaitu:
o Koesmodari,
SH. dan Muslim Seija, SH, berkantor di Jl. Gandaria Tengah IV/9, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 April 2001,
semula Penggugat/Terbanding sekarang Termohon Kasasi
Dalam kasus ini, ‘Termohon
kasasi’ kini merupakan’ Penggugat asli’
yang menggugat ‘Pemohon kasasi’ yang sekarang sebagai ‘Tergugat Asli’ di muka
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dalil – dalil :
·
Bahwa Penggugat melalui surat tanggal
04 September 2000 (bukti P1) mengajukan permohonan kepada Tergugat untuk
memperoleh fasilitas L/C dan kredit modal kerja dan permohonan tersebut secara
prinsip disetujui dan sebagai realisasinya Penggugat dan Tergugat
menandatangani perjanjian “Syarat dan Ketentuan Umum Fasilitas Perbankan PT.
Bank Universal” tanggal 12 Oktober 2000 (bukti P2) isinya sebagaimana tersebut dalam
surat perjanjian tersebut
·
Bahwa disamping perjanjian tersebut
Penggugat dan Tergugat juga menanda tangani “Perjanjian Pemberian Fasilitas
Perbankan No.229967/ PFP/01/ATR/ 1000” tanggal 12 Oktober 200 (bukti P3) yang
merupakan satu kesatuan dengan bukti P1 yang isinya antara lain mengatakan
bahwa Tergugat memberikan Penggugat menerima fasilitas perbankan dan sebagai
jaminan pelunasan terhadap fasilitas kredit yang digunakan Penggugat memberikan
jaminan sebagaimana tersebut dalam surat gugatan
·
Bahwa sebagai pelaksanaan Perjanjian
Pemberian Fasilitas Perbankan No.229967/PFP/01/ATR/1000, tanggal 12 Oktober
2000 dan berdasarkan aplikasi dari Penggugat, Tergugat menerbitkan 4 (empat)
surat Letter Of Credit (L/C) yang nomor dan tanggalnya sebagaimna tersebut
didalam surat gugatan
·
Bahwa sampai dengan tanggal 10
Desember 2000 Penggugat belum memperoleh informasi tentang pengapalan barang, padahal
menurut ketentuan L/C pengapalan barang paling lambat tanggal 30 Nopember 2000.
dalam hubungan ini, sesuai dengan pembicaraan sebelumnya, Penggugat minta
bantuan mitra usaha Penggugat bernama Olly Siregar Samhani agar pada tanggal 10
Desember 2000 singgah di Kuala Lumpur barang yang terkait dengan L/C-L/C
tersebut diatas
·
Bahwa beberapa kali Penggugat
menghubungi dan mendatangi Tergugat untuk melakukan pembayaran atas L/C agar
pengapalan terealisir namun Tergugat tidak memenuhinya sebagaimana tertera
dalam point 11 s/d 25 halaman 10 s/d 15 gugatan Penggugat
·
Dll.
Terdapat banyak
sekali dalil – dalil dasar untuk menggugat tersebut. Namun, inti utama dari
gugatan tersebut adalah tergugat tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan
dalam L/C dan tidak memenuhi tenggat waktu yang ditentukan.
Tidak hanya itu,
telah terjadi tindak penipuan terhadap pihak Penggugat akibat keteledoran
Tergugat dalam menjaga keamanan nasabahnya, seperti yang ditulis di dalil
berikut :
- · Bahwa Tergugat juga tidak bertindak hati-hati dalam rangka perlindungan kepentingan nasabahnya (Penggugat) agar tidak menjadi korban pemalsuan dan penipuan yang telah diinformasikan kepada Tergugat dan Tergugat seharusnya melakukan pengecekan atau konfirmasi kepada Penggugat apakah kapal KITI dan Bunga Mas telah berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok. Padahal pada tanggal 03 Desember 2000 kapal KITI telah berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok sesuai data manifest yang diserahkan pada Tergugat di Bank Universal pada tanggal 15 Desember 2000 (bukti P24) sedangkan kapal Bunga Mas antara tanggal 30 Nopember 2000 s/d tanggal 14 Desember tidak pernah berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok sesuai data yang diserahkan pada Tergugat di Bank Universal tanggal 19 Desember 2000 (bukti P25). Jika Tergugat melakukan pengecekan maka pasti akan diketahui data mengenai tanggal penerbitan dan pengapalan barang dalam ketiga B/L adalah palsu.
- · Bahwa disamping itu Tergugat tidak seksama melakukan pembayaran atas tagihan Citibank Kuala Lumpur karena adanya tanggal penerbitan dan tanggal pengapalan barang palsu, apalagi perusahaan Yono Shipping (M) SDN BHD telah bubar (bukti P29) maka tidak mungkin ada pemberitahuan beneficiary kepada Tergugat dalam waktu 7 hari kerja setelah pengapalan barang sebagaimana dipersyaratkan pada item B “Special Condition” dalam ketiga L/C, demikian pula tidak mungkin ada pemberitahuan claim pembayaran 2 (dua) hari kerja sebelumnya sebagaimana dipersyaratkan dalam item Instruction For Negotiating Bank dalam ketiga L/C, karenanya Tergugat seharusnya menolak claim untuk membayar ketiga L/C
Akibatnya, Penggugat
mengalami kerugian besar. Namun, walaupun begitu, Tergugat tetap meminta bayaran
terhadap pihak Penggugat walaupun kerugian tersebut akibat kesalahan atau
keteledoran pihak Tergugat.
- · Oleh karena perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum, maka pembayaran ke Citibank Kuala Lumpur untuk 3 L/C yaitu bukti: P12,P13 dan P15 sejumlah USD 881,394.00 adalah merupakan tanggung jawab Tergugat karenanya tidak dapat ditagih/dibebankan kepada Penggugat. Oleh sebab itu antara Penggugat dengan Tergugat tidak terjadi hubungan hutang piutang sebagaimana dimaksud dalam bukti P3 ;
- · Bahwa walaupun antara Penggugat dengan Tergugat tidak terjadi hubungan hutang piutang, namun Tergugat melalui bukti P16 dan P34 mendesak Penggugat untuk membayar seolah-olah Penggugat berhutang kepada Tergugat
Oleh
karena itulah, pihak Penggugat mengajukan kasasi dan berharap bahwa harta benda
yang telah menjadi jaminan kepada pihak Tergugat dapat dikembalikan. Penggugat
berharap Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jaksel berkenan menjatuhkan putusan
segabai berikut :
1. DALAM PROVISI :
a.
Mengabulkan permohonan Provisi ;
b.
Memerintahkan menangguhkan eksekusi terhadap 2 bidang tanah jaminan yaitu :
· Sebidang tanah dengan
Hak Guna Bangunan, sertifikat No. 1226/Gunung terdaftar atas nama Penggugat,
Surat Ukur tanggal 22 Desember 1995 No.252/1995 seluas 606 M2, terletak di
Jalan Pakubuwono VI No. 37 Blok E/1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan;
· Sebidang tanah milik,
Sertifikat Hak Milik No.975/Lebak Bulus, terdaftar atas nama Olly Siregar
Samhani, Surat Ukur tanggal 12 Januari 1993 No. 165/1993 seluas 2.449 M2,
terletak di Jalan Lebak Bulus Raya 56, RT 008/02 Cilandak Jakarta Selatan ;
2. DALAM POKOK
PERKARA :
a. Mengabulkan gugatan Penggugat
seluruhnya ;
b. Menyatakan Tergugat telah
melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
c. Menyatakan bahwa pembayaran yang
dilakukan oleh Tergugat kepada Citibank Kuala Lumpur sebesar USD 881,394.00
merupakan beban dan tanggung jawab dari Tergugat ;
d. Menyatakan bahwa antara Penggugat
dengan Tergugat tidak jadi hutang piutang dalam rangka fasilitas commercial credit
maupun fasilitas pinjaman revolving trust receipt sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Fasilitas Perbankan No.229967/PFP/01/ATR/1000 tanggal 12 Oktober 2000 (Bukti
P-3) ;
A T A U :
Apabila Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex
Aequo Et Bono)
Bahwa terhadap
gugatan tersebut Tergugat mengajukan Eksepsi
yang pada pokoknya
adalah sebagai berikut :
1.
Exceptie Gemis Aan
Hoedanigheid/Penggugat tidak berkualitas untuk mengajukan gugatan dan gugatan
kabur (obscuur), perumusan subyek Penggugat yang keliru dimaksud mengakibatkan
Penggugat selaku pribadi secara yuridis tidak berkualitas untuk bertindak
selaku Penggugat dalam perkara a quo merupakan suatu gugatan yang bersifat
sangat kabur (obscuur Libel) dan mengingat fakta yuridis tersebut serta
kaburnya gugatan Penggugat, Tergugat mohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
2.
Dll
Sebenarnya terdapat
cukup banyak tuntutan dalam gugatan tersebut, namun kami tidak akan menulis
semuanya. Bagaimanapun juga, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil
putusan, yaitu putusannya tanggal 15 Januari 2002 No. 282/PDT.G/
2001/PN.Jak.Sel. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi
Tergugat tersebut ;
DALAM PROVISI :
- Menyatakan
Provisi Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke
Verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan
Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan bahwa pembayaran
yang dilakukan oleh Tergugat kepada
Citibank Kula Lumpur
sebesar USD 881,394.00.(delapan ratus delapan
puluh satu ribu tiga
ratus sembilan puluh empat dollar Amerika) merupakan
beban dan tanggung
jawab dari Tergugat ;
4. Menyatakan bahwa
antara Penggugat dengan Tergugat tidak terjadi hutang piutang dalam rangka
Fasilitas Commercial Credit maupun Fasilitas Pinjaman Revolving Trust Receipt
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Fasilitas Perbankan
No.229967/PFP/01/ATR/1000 tanggal 12 Oktober
2000
5. Menyatakan bahwa 2
(dua) bidang tanah bebas dari tanggungan ;
6. Menolak gugatan
Penggugat untuk selain dan selebihnya, Dll.
Kemudian, pihak
Tergugat mengajukan naik banding pada tanggal 07 Juli 2003 kemudian dengan perantaraan
kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Juli 2003 diajukan
permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 31 Juli 2003 sebagaimana ternyata
dari akte permohonan kasasi No. 282/Pdt.G/2001/ PN.Jkt.Sel. yang dibuat oleh
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan permohonan mana kemudian disusul
dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 31 Juli 2003. Akhirnya permohonan
kasasi tersebut diterima.
Hasilnya, memperhatikan
Undang-undang No. 4 Tahun 2004, Undang-undang No.
14 Tahun 1985 yang
telah dirubah oleh Undang-undang No. 5 Tahun 2004 dan
Undang-Undang lain
yang bersangkutan, akhirnya Pengadilan mengabulkan permohonan kasasi dari
Pemohon Kasasi: PT. BANK PERMATA,Tbk tersebut,
dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 12 Maret 2003 Nomor:
533/PDT/2002/PT.DKI. yang menguatkan putusan Pengadilan
Negeri Jakarta
Selatan tanggal 15 Januari 2002 No. 282/PDT.G/2001/ PN.Jak.Sel
DALAM EKSEPSI :
·
Menolak Eksepsi ;
DALAM PROVISI :
·
Menolak Provisi ;
DALAM POKOK PERKARA :
·
Menolak gugatan Penggugat untuk
seluruhnya
·
Menyatakan tidak sah dan tidak
berharga serta memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Revindicatoir yang
telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:
282/Pdt.G/2001/ PN.Jak.Sel tertanggal 8 Januari 2002 juncto Berita Acara Sita
Revindicatoir No. 282/Pdt.G/2001/PN. Jak.Sel. tanggal 11 Januari 2002,
masing-masing atas:
o Sertifikat
Hak Guna Bangunan No. 1226/Gunung Atas nama: Hudiono Liyanto, Surat Ukur No.
2252/1995 tanggal 22 Desember 1995
o Sertifikat
Hak Milik no 975/Lebak Bulus atas nama Olly Sinegar Samhani, Surat Ukur No.
165/1993 tanggal 12 Januari 1993
·
Menghukum termohon Kasasi untuk
membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima
ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah
diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
Hari :
Jumat tanggal 15 April 2005,
Oleh :Harifin A. Tumpa, SH.MH. (Ketua
Muda yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Sidang), H. Muhammad
Taufik, SH dan H. Atja Sondjaja, SH. Masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Sidang tersebut dengan dihadiri oleh
Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Chrisno Rampalodji, SH.MH. sebagai Panitera
Pengganti serta tidak dihadiri oleh kedua belah
Source :
Kasus yang lengkap dan asli dapat dibaca di :
No comments:
Post a Comment