Tuesday, May 14, 2013

Case : Letter of Credit

Mata Kuiah : Law in International Business
Dosen           : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum
Topik            : Kasus Letter of Credit


Contoh kasus Letter of Credit (L/C) berikut merupakan putusan mahkamah agung nomor 2925 K/PDT/2003
Pihak – pihak dalam perkara kasus tersebut adalah :
·         PT. BANK PERMATA,Tbk (d/h PT. Bank Universal Tbk) berkantor Pusat di Jl. Jenderal Sudirman Kav.27 Jakarta 12920, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Juli 2003 diwakili oleh kuasanya:
o    Maqdir Ismail,SH.LLM, Mulyadi, SH.LLM,
o   Yodi D. Dasuki, SH.LLM, Libertino Nainggolan, SH.LLM,
o   Otti Octalinda Prisyantie, SH. Advokat dan Pengacara pada Firma Hukum Maqdir&Mulyadi berkedudukan di Wisma 46- Kota BNI 24 Floor, Jl. Jenderal Sudirman Kav.I, Jakarta 10220, semula Tergugat/Pembanding sekarang Pemohon Kasasi
·         HUDIONO LIYANTO, Direktur CV. Holi Setia Raya, berkantor di Wisma Danamon Aetna Lt.19, Jl.Jendral Sudirman Kav.45-46 Jakarta, dalam hal ini memilih domisili hukum Djenal Achmad, SH&Rekan, yaitu:
o   Koesmodari, SH. dan Muslim Seija, SH, berkantor di Jl. Gandaria Tengah IV/9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 April 2001, semula Penggugat/Terbanding sekarang Termohon Kasasi

Dalam kasus ini, ‘Termohon kasasi’  kini merupakan’ Penggugat asli’ yang menggugat ‘Pemohon kasasi’ yang sekarang sebagai ‘Tergugat Asli’ di muka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dalil – dalil :

·         Bahwa Penggugat melalui surat tanggal 04 September 2000 (bukti P1) mengajukan permohonan kepada Tergugat untuk memperoleh fasilitas L/C dan kredit modal kerja dan permohonan tersebut secara prinsip disetujui dan sebagai realisasinya Penggugat dan Tergugat menandatangani perjanjian “Syarat dan Ketentuan Umum Fasilitas Perbankan PT. Bank Universal” tanggal 12 Oktober 2000 (bukti P2) isinya sebagaimana tersebut dalam surat perjanjian tersebut
·         Bahwa disamping perjanjian tersebut Penggugat dan Tergugat juga menanda tangani “Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.229967/ PFP/01/ATR/ 1000” tanggal 12 Oktober 200 (bukti P3) yang merupakan satu kesatuan dengan bukti P1 yang isinya antara lain mengatakan bahwa Tergugat memberikan Penggugat menerima fasilitas perbankan dan sebagai jaminan pelunasan terhadap fasilitas kredit yang digunakan Penggugat memberikan jaminan sebagaimana tersebut dalam surat gugatan
·         Bahwa sebagai pelaksanaan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.229967/PFP/01/ATR/1000, tanggal 12 Oktober 2000 dan berdasarkan aplikasi dari Penggugat, Tergugat menerbitkan 4 (empat) surat Letter Of Credit (L/C) yang nomor dan tanggalnya sebagaimna tersebut didalam surat gugatan
·         Bahwa sampai dengan tanggal 10 Desember 2000 Penggugat belum memperoleh  informasi tentang pengapalan barang, padahal menurut ketentuan L/C pengapalan barang paling lambat tanggal 30 Nopember 2000. dalam hubungan ini, sesuai dengan pembicaraan sebelumnya, Penggugat minta bantuan mitra usaha Penggugat bernama Olly Siregar Samhani agar pada tanggal 10 Desember 2000 singgah di Kuala Lumpur barang yang terkait dengan L/C-L/C tersebut diatas
·          Bahwa beberapa kali Penggugat menghubungi dan mendatangi Tergugat untuk melakukan pembayaran atas L/C agar pengapalan terealisir namun Tergugat tidak memenuhinya sebagaimana tertera dalam point 11 s/d 25 halaman 10 s/d 15 gugatan Penggugat
·         Dll.
                                                                                                           
 
Terdapat banyak sekali dalil – dalil dasar untuk menggugat tersebut. Namun, inti utama dari gugatan tersebut adalah tergugat tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan dalam L/C dan tidak memenuhi tenggat waktu yang ditentukan.
Tidak hanya itu, telah terjadi tindak penipuan terhadap pihak Penggugat akibat keteledoran Tergugat dalam menjaga keamanan nasabahnya, seperti yang ditulis di dalil berikut :

  • ·         Bahwa Tergugat juga tidak bertindak hati-hati dalam rangka perlindungan kepentingan nasabahnya (Penggugat) agar tidak menjadi korban pemalsuan dan penipuan yang telah diinformasikan kepada Tergugat dan Tergugat seharusnya melakukan pengecekan atau konfirmasi kepada Penggugat apakah kapal KITI dan Bunga Mas telah berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok. Padahal pada tanggal 03 Desember 2000 kapal KITI telah berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok sesuai data manifest yang diserahkan pada Tergugat di Bank Universal pada tanggal 15 Desember 2000 (bukti P24) sedangkan kapal Bunga Mas antara tanggal 30 Nopember 2000 s/d tanggal 14 Desember tidak pernah berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok sesuai data yang diserahkan pada Tergugat di Bank Universal tanggal 19 Desember 2000 (bukti P25).  Jika Tergugat melakukan pengecekan maka pasti akan diketahui data mengenai tanggal penerbitan dan pengapalan barang dalam ketiga B/L adalah palsu.
  • ·         Bahwa disamping itu Tergugat tidak seksama melakukan pembayaran atas tagihan Citibank Kuala Lumpur karena adanya tanggal penerbitan dan tanggal pengapalan barang palsu, apalagi perusahaan Yono Shipping (M) SDN BHD telah bubar (bukti P29) maka tidak mungkin ada pemberitahuan beneficiary kepada Tergugat dalam waktu 7 hari kerja setelah pengapalan barang sebagaimana dipersyaratkan pada item B “Special Condition” dalam ketiga L/C, demikian pula tidak mungkin ada pemberitahuan claim pembayaran 2 (dua) hari kerja sebelumnya sebagaimana dipersyaratkan dalam item Instruction For Negotiating Bank dalam ketiga L/C, karenanya Tergugat seharusnya menolak claim untuk membayar ketiga L/C

Akibatnya, Penggugat mengalami kerugian besar. Namun, walaupun begitu, Tergugat tetap meminta bayaran terhadap pihak Penggugat walaupun kerugian tersebut akibat kesalahan atau keteledoran pihak Tergugat.

  • ·         Oleh karena perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum, maka pembayaran ke Citibank Kuala Lumpur untuk 3 L/C yaitu bukti: P12,P13 dan P15 sejumlah USD 881,394.00 adalah merupakan tanggung jawab Tergugat karenanya tidak dapat ditagih/dibebankan kepada Penggugat. Oleh sebab itu antara Penggugat dengan Tergugat tidak terjadi hubungan hutang piutang sebagaimana dimaksud dalam bukti P3 ;
  • ·         Bahwa walaupun antara Penggugat dengan Tergugat tidak terjadi hubungan hutang piutang, namun Tergugat melalui bukti P16 dan P34 mendesak Penggugat untuk membayar seolah-olah Penggugat berhutang kepada Tergugat


Oleh karena itulah, pihak Penggugat mengajukan kasasi dan berharap bahwa harta benda yang telah menjadi jaminan kepada pihak Tergugat dapat dikembalikan. Penggugat berharap Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jaksel berkenan menjatuhkan putusan segabai berikut :

1. DALAM PROVISI :
a. Mengabulkan permohonan Provisi ;
b. Memerintahkan menangguhkan eksekusi terhadap 2 bidang tanah jaminan yaitu :
· Sebidang tanah dengan Hak Guna Bangunan, sertifikat No. 1226/Gunung terdaftar atas nama Penggugat, Surat Ukur tanggal 22 Desember 1995 No.252/1995 seluas 606 M2, terletak di Jalan Pakubuwono VI No. 37 Blok E/1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan;
· Sebidang tanah milik, Sertifikat Hak Milik No.975/Lebak Bulus, terdaftar atas nama Olly Siregar Samhani, Surat Ukur tanggal 12 Januari 1993 No. 165/1993 seluas 2.449 M2, terletak di Jalan Lebak Bulus Raya 56, RT 008/02 Cilandak Jakarta Selatan ;

2. DALAM POKOK PERKARA :

a. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
b. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
c. Menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat kepada Citibank Kuala Lumpur sebesar USD 881,394.00 merupakan beban dan tanggung jawab dari Tergugat ;
d. Menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat tidak jadi hutang piutang dalam rangka fasilitas commercial credit maupun fasilitas pinjaman revolving trust receipt sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Fasilitas Perbankan No.229967/PFP/01/ATR/1000 tanggal 12 Oktober 2000 (Bukti P-3) ;



A T A U :
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan Eksepsi
yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1.   Exceptie Gemis Aan Hoedanigheid/Penggugat tidak berkualitas untuk mengajukan gugatan dan gugatan kabur (obscuur), perumusan subyek Penggugat yang keliru dimaksud mengakibatkan Penggugat selaku pribadi secara yuridis tidak berkualitas untuk bertindak selaku Penggugat dalam perkara a quo merupakan suatu gugatan yang bersifat sangat kabur (obscuur Libel) dan mengingat fakta yuridis tersebut serta kaburnya gugatan Penggugat, Tergugat mohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
2.  Dll



Sebenarnya terdapat cukup banyak tuntutan dalam gugatan tersebut, namun kami tidak akan menulis semuanya. Bagaimanapun juga, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil putusan, yaitu putusannya tanggal 15 Januari 2002 No. 282/PDT.G/ 2001/PN.Jak.Sel. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat tersebut ;

DALAM PROVISI :
- Menyatakan Provisi Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke
Verklaard) ;

DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat kepada
Citibank Kula Lumpur sebesar USD 881,394.00.(delapan ratus delapan
puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh empat dollar Amerika) merupakan
beban dan tanggung jawab dari Tergugat ;
4. Menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat tidak terjadi hutang piutang dalam rangka Fasilitas Commercial Credit maupun Fasilitas Pinjaman Revolving Trust Receipt sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Fasilitas Perbankan No.229967/PFP/01/ATR/1000 tanggal 12 Oktober
2000
5. Menyatakan bahwa 2 (dua) bidang tanah bebas dari tanggungan ;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya, Dll.

Kemudian, pihak Tergugat mengajukan naik banding pada tanggal 07 Juli 2003 kemudian dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Juli 2003 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 31 Juli 2003 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 282/Pdt.G/2001/ PN.Jkt.Sel. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan permohonan mana kemudian disusul dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 31 Juli 2003. Akhirnya permohonan kasasi tersebut diterima.

Hasilnya, memperhatikan Undang-undang No. 4 Tahun 2004, Undang-undang No.
14 Tahun 1985 yang telah dirubah oleh Undang-undang No. 5 Tahun 2004 dan
Undang-Undang lain yang bersangkutan, akhirnya Pengadilan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANK PERMATA,Tbk tersebut, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 12 Maret 2003 Nomor: 533/PDT/2002/PT.DKI. yang menguatkan putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 Januari 2002 No. 282/PDT.G/2001/ PN.Jak.Sel

DALAM EKSEPSI :
·         Menolak Eksepsi ;
DALAM PROVISI :
·         Menolak Provisi ;
DALAM POKOK PERKARA :
·         Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
·         Menyatakan tidak sah dan tidak berharga serta memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Revindicatoir yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 282/Pdt.G/2001/ PN.Jak.Sel tertanggal 8 Januari 2002 juncto Berita Acara Sita Revindicatoir No. 282/Pdt.G/2001/PN. Jak.Sel. tanggal 11 Januari 2002, masing-masing atas:
o   Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1226/Gunung Atas nama: Hudiono Liyanto, Surat Ukur No. 2252/1995 tanggal 22 Desember 1995
o   Sertifikat Hak Milik no 975/Lebak Bulus atas nama Olly Sinegar Samhani, Surat Ukur No. 165/1993 tanggal 12 Januari 1993
·         Menghukum termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
Hari                  : Jumat tanggal 15 April 2005,
Oleh                 :Harifin A. Tumpa, SH.MH. (Ketua Muda yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Sidang), H. Muhammad Taufik, SH dan H. Atja Sondjaja, SH. Masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Sidang tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Chrisno Rampalodji, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh kedua belah 



 

Source : 
Kasus yang lengkap dan asli dapat dibaca  di :


No comments:

Post a Comment