Dosen
: Dr. Shidarta, S.H., M.Hum
Topik : Sumber-sumber Hukum
Perdagangan Internasional
Apa sajakah
sumber – sumber hukum internasional? Ada banyak sekali sumber dari hukum
perdagangan internasional, yaitu :
1. Perjanjian Internasional
2. Hukum Kebiasaan Internasional
3. Prinsip-prinsip Hukum Umum
4. Putusan-putusan Badan Pengadilan dan Doktrin
5. Kontrak
6. Hukum Nasional
Kini kami
akan membahasnya satu persatu.
Perjanjian Internasional
•
Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum terpenting. Perjanjian internasional terbagi dalam 3 bentuk, yaitu multilateral, regional dan bilateral.
•
Perjanjian bilateral internasional maupun multilateral merupakan kesepakatan tertulis yang mengikat
lebih dari dua pihak (negara) dan tunduk pada aturan hukum internasional.
•
Daya
Mengikat Perjanjiannya :
o
Berdasarkan
kesepakatan pihak pembuat karena hanya mengikat negara yang sudah meratifikasi
o
Meratifikasi
berarti negara haruslah meng undang-undangkan perjanjian itu ke dalam hukum
nasionalnya
o
Tergantung
perjanjian internsional tersebut, boleh atau tidak negara yang terkait
menerapkan seluruh atau sebagiannya saja
o
Salah
satu cara lain agar negara terikat pada suatu perjanjian internasional adalah
melalui penundukkan secara diam-diam. Artinya, tanpa mengikatkan diri secara
tegas melalui ratifikasi, negara mengikatkan diri dengan cara mengadopsi muatan
suatu perjanjian inter ke hukum nasionalnya
•
Isi
Perjanjian :
o
Liberalisasi
perdagangan : negara-negara menanggalkan
berbagai rintangan yang dapat menghambat kelancaran transaksi
o
Integrasi
ekonomi : negara anggota
berupaya mencapai integrasi ekonomi dengan usaha kepabeanan, kawasan
perdagangan bebas serta kesatuan ekonomi
o
Harmonisasi
Hukum : Negara mencari
keseragaman atau titik temu dari prinsip-prinsip yang bersifat fundamental.
o
Unifikasi
Hukum : penyeragaman mencakup penghapusan dan usaha
penggantian suatu sistem hukum dengan sistem hukum yang baru.
o
Model Hukum dan Legal Guide : negara-negara dapat
mengacu muatan aturan-aturan model hukum atau legal guide ini ke dalam hukum
nasionalnya.
•
Standard Internasional : nilai yang diwajibkan untuk ada di dalam suatu perjanjian internasional, yang merupakan syarat cukup penting di dalam tata ekonomi
internasional, serta merupakan syarat suatu negara-negara untuk berpartisipasi di dalam transaksi
ekonomi internasional.
o
Minimum-
standard or equitable treatment : aturan dasar yang harus ditaati untuk dapat
turut serta di dalam
transaksi-transaksi perdagangan internasional
o
Most-favoured
nation clause : klausul yang mensyaratkan perlakuan non-diskriminasi dari suatu negara terhadap
negara lainnya. Salah satu negara memberikan perlakuan khusus atau preferensi
kepada suatu negara, maka perlakuan
itu haruslah juga diberikan kepada
negara-negara lainnya
o
Equal Treatment : negara-negara peserta di
dalam suatu perjanjian disyaratkan utuk memberikan perlakuan yang sama satu
sama lain
o
Preferential
Treatment : prinsip ini suatu negara dapat memberikan perlakuan khusus yang
lebih menguntungkan kepada suatu negara daripada kepada negara lainnya.
Hukum
Kebiasan Internasional
- · Lahir dari adanya praktek pedagang yang berulang – ulang dalam jangka waktu yang cukup lama
- · Suatu kebiasaan belum tentu pada akhirnya menjadi mengikat dan kemudian menjadi hukum. Suatu praktek kebiasaan untuk menjadi mengikat harus memenuhi syarat-syarat berikut:
o
Suatu
praktek yang berulang-ulang dilakukan dan diikuti oleh lebih dari dua pihak
(praktek negara)
o
Praktek
negara itu diterima sebagai mengikat (opnio iuris sive necessitatis).
- · Lex Mercatoria atau ketentuan hukum pedagang dapat kita temukan dalam kebiasaan yang dituang dalam kontrak perdagangan.
Prinsip-Prinsip
Hukum
- · Prinsip berfungsi ketika hukum perjanjian internasional dan hukum kebiasaan internasional tidak memberi jawaban dalam masalah
- · Contoh dari prinsip ini antara lain adalah prinsip itikad baik, prinsip yurisdiksi teritorial, prinsip pacta sunt sevanda
- · Pacta sunt servanda adalah pepatah dalam bahasa romawi yang berarti setiap janji mengikat atau tiap tiap janji harus ditepati. Dijelmakan dalam pasal 1338 KUHP yang berbunyi “ semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undangbagi mereka yang membuatnya."
Putusan
Badan Pengadilan & Doktrin
- Dalam hukum perdagangan internasional, putusan-putusan pengadilan tidak memiliki kekuatan ukum yang kuat seperti di dalam sistem hokum Common Law (Anglo Saxon).
- Seperti Civil Law, putusan pengadilan sebelumnya hanya untuk dipertimbangkan.
- Doktrin adalah pendapat-pendapat atau tulisan-tulisan sarjana terkemuka (khususnya dalam hal ini di bidang hukum perdagangan internasional). Doktrin dapat pula digunakan untuk menemukan hukum.
- Doktrin ini penting ketika suatu sumber hukum tidak jelas atau tidak mengatur sama sekali suatu hal dibidang perdagangan internasional. Maka, doktrin dapat membantu menyelesaikan permasalahn dengan memberi ide atau konsep sebagai pegangan dalam permasalahan aspek hukum perdagangan internasional.
Kontrak
•
Sumber
utama dan terpenting di dalam perjanjian atau kontrak bagi
pembuatnya
•
Pelaku perdagangan
dalam
melakukan transaksi-transaksi perdagangan internasional akan
membuat perjanjian dalam
perjanjian-perjanjian tertulis (kontrak). Karena itu, kontrak adalah sangat esensial.
•
Kontrak
berperan sebagai sumber hukum yang perlu dan terlebih dahulu mereka jadikan
acuan penting dalam melaksanakan hak dan kewajiban mereka dalam perdagangan
internasional.
•
Pembatasan Kontrak :
o
Kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan
dengan undang-undang, dan asas-asas seperti ketertiban umum, kesusilaan, dan kesopanan.
o
Kontrak
dalam perdagangan internasional merupakan kontrak nasional yang memiliki unsur asingnya. Oleh karena itu, meskipun di bidang perdagangan internasional, kontrak tunduk dan dibatasi oleh hukum nasional (suatu negara
tertentu).
o
Pembatasan
lain yang juga penting dan mengikat para pihak adalah kesepakatan-kesepakatan atau adanya ‘kebiasaan’
dagang yang sebelumnya dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan
Hukum
Nasional
·
Memiliki
peran yang lahir dari yurisdiksi dan kewenangan negara
·
Kewenangan
ini mutlak dan eksklusif. Berarti, bila tidak ada pengecualian maka kekuasaan
dari hukum ini mutlak
·
Yurisdiksi
atau kewenangan merupakan kewenangan untuk mengatur persitiwa hukum, subjek
hukum, dan berada di wilayahnya. Selain itum juga mencakup membuat hukum
nasional publik maupun perdata.
Refleksi :
Setelah
kami mempelajari dan mengerti mengenai sumber hukum perdagangan
internasional,
maka kini kami dapat menjelaskan apa sajakah sumber sumber hukum perdagangan
internasional serta
dasar – dasar dalam menentukan sebuah keputusan yang tepat berdasarkan
sumber
hukum tersebut.
Sumber – sumber hukum tersebut adalah Perjanjian
internasional, hukum kebiasaan internasional, prinsip - prinsip hukum
umum, hukum Nasional, kontrak, doktrin, dan
putusan pengadilan
Referensi
•
Huala Adolf, 2005, Hukum Perdagangan Internasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN :
979-3654-55-4.
•
Muhammad Sood, 2011, Hukum Perdagangan Internasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN :
978-979-769-343-5.
No comments:
Post a Comment