Monday, May 6, 2013

Session 5 : Sumber - Sumber Hukum Perdagangan Internasional



Mata Kuliah : Law in International Business
Dosen          : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum
Topik            : Sumber-sumber Hukum Perdagangan Internasional


Apa sajakah sumber – sumber hukum internasional? Ada banyak sekali sumber dari hukum perdagangan internasional, yaitu :
          1.   Perjanjian Internasional
          2.  Hukum Kebiasaan Internasional
          3.  Prinsip-prinsip Hukum Umum
          4.  Putusan-putusan Badan Pengadilan dan Doktrin
          5.  Kontrak
          6.  Hukum Nasional

Kini kami akan membahasnya satu persatu.

Perjanjian Internasional

         Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum terpenting. Perjanjian internasional terbagi dalam 3 bentuk, yaitu multilateral, regional dan bilateral.
         Perjanjian bilateral internasional maupun multilateral  merupakan kesepakatan tertulis yang mengikat lebih dari dua pihak (negara) dan tunduk pada aturan hukum internasional.
         Daya Mengikat Perjanjiannya :
o   Berdasarkan kesepakatan pihak pembuat karena hanya mengikat negara yang sudah meratifikasi
o   Meratifikasi berarti negara haruslah meng undang-undangkan perjanjian itu ke dalam hukum nasionalnya
o   Tergantung perjanjian internsional tersebut, boleh atau tidak negara yang terkait menerapkan seluruh atau sebagiannya saja
o   Salah satu cara lain agar negara terikat pada suatu perjanjian internasional adalah melalui penundukkan secara diam-diam. Artinya, tanpa mengikatkan diri secara tegas melalui ratifikasi, negara mengikatkan diri dengan cara mengadopsi muatan suatu perjanjian inter ke hukum nasionalnya
         Isi Perjanjian  :
o   Liberalisasi perdagangan : negara-negara menanggalkan berbagai rintangan yang dapat menghambat kelancaran transaksi
o   Integrasi ekonomi           : negara anggota berupaya mencapai integrasi ekonomi dengan usaha kepabeanan, kawasan perdagangan bebas serta kesatuan ekonomi
o   Harmonisasi Hukum                   : Negara  mencari keseragaman atau titik temu dari prinsip-prinsip yang bersifat fundamental.   
o   Unifikasi Hukum              : penyeragaman mencakup penghapusan dan usaha penggantian suatu sistem hukum dengan sistem hukum yang baru.
o    Model Hukum dan Legal Guide : negara-negara dapat mengacu muatan aturan-aturan model hukum atau legal guide ini ke dalam hukum nasionalnya.
         Standard Internasional  : nilai yang diwajibkan untuk ada di dalam suatu perjanjian internasional,         yang merupakan syarat cukup penting di dalam tata ekonomi internasional, serta merupakan syarat suatu negara-negara  untuk berpartisipasi di dalam transaksi ekonomi internasional.
o   Minimum- standard or equitable treatment :  aturan         dasar yang harus ditaati untuk dapat turut serta   di dalam transaksi-transaksi perdagangan internasional
o   Most-favoured nation clause : klausul yang mensyaratkan perlakuan  non-diskriminasi dari suatu negara terhadap negara lainnya. Salah satu negara memberikan perlakuan khusus atau preferensi kepada suatu negara, maka  perlakuan itu  haruslah juga diberikan kepada negara-negara lainnya
o    Equal Treatment : negara-negara peserta di dalam suatu perjanjian disyaratkan utuk memberikan perlakuan yang sama satu sama lain
o   Preferential Treatment : prinsip ini suatu negara dapat memberikan perlakuan khusus yang lebih menguntungkan kepada suatu negara daripada kepada negara lainnya.

Hukum Kebiasan Internasional

  • ·         Lahir dari adanya praktek pedagang yang berulang – ulang dalam jangka waktu yang cukup lama
  • ·         Suatu kebiasaan belum tentu pada akhirnya menjadi mengikat dan kemudian menjadi hukum. Suatu praktek kebiasaan untuk menjadi mengikat harus memenuhi syarat-syarat berikut:
o   Suatu praktek yang berulang-ulang dilakukan dan diikuti oleh lebih dari dua pihak (praktek negara)
o   Praktek negara itu diterima sebagai mengikat (opnio iuris sive necessitatis).
  • ·         Lex Mercatoria atau ketentuan hukum pedagang dapat kita temukan dalam kebiasaan yang dituang dalam kontrak perdagangan.

Prinsip-Prinsip Hukum 

  • ·         Prinsip berfungsi ketika hukum perjanjian internasional dan hukum kebiasaan internasional tidak memberi jawaban dalam masalah
  • ·         Contoh dari prinsip ini antara lain adalah prinsip itikad baik,  prinsip yurisdiksi teritorial, prinsip pacta sunt sevanda
  • ·         Pacta sunt servanda adalah pepatah dalam bahasa romawi yang berarti setiap janji mengikat atau tiap tiap janji harus ditepati. Dijelmakan dalam pasal 1338 KUHP yang berbunyi “ semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undangbagi mereka yang membuatnya."
Putusan Badan Pengadilan & Doktrin

  • Dalam hukum perdagangan internasional, putusan-putusan pengadilan tidak memiliki kekuatan ukum yang kuat seperti di dalam sistem hokum Common Law (Anglo Saxon).
  •  Seperti Civil Law, putusan pengadilan sebelumnya hanya untuk dipertimbangkan.
  • Doktrin adalah pendapat-pendapat atau tulisan-tulisan sarjana terkemuka (khususnya dalam hal ini di bidang hukum perdagangan internasional). Doktrin dapat pula digunakan untuk menemukan hukum.
  •  Doktrin ini penting ketika suatu sumber hukum tidak jelas atau tidak mengatur sama sekali suatu hal dibidang perdagangan internasional. Maka, doktrin dapat membantu menyelesaikan permasalahn dengan memberi ide atau konsep sebagai pegangan dalam permasalahan aspek hukum perdagangan internasional.
Kontrak

         Sumber utama dan terpenting di dalam perjanjian atau kontrak bagi pembuatnya
         Pelaku perdagangan dalam melakukan transaksi-transaksi  perdagangan internasional akan membuat perjanjian dalam perjanjian-perjanjian tertulis (kontrak). Karena itu, kontrak adalah sangat esensial.
         Kontrak berperan sebagai sumber hukum yang perlu dan terlebih dahulu mereka jadikan acuan penting dalam melaksanakan hak dan kewajiban mereka dalam perdagangan internasional.
         Pembatasan Kontrak :
o   Kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, dan asas-asas seperti ketertiban umum, kesusilaan, dan kesopanan.
o   Kontrak dalam perdagangan internasional merupakan kontrak nasional yang memiliki unsur asingnya. Oleh karena itu, meskipun di bidang perdagangan internasional, kontrak tunduk dan dibatasi oleh hukum nasional (suatu negara tertentu).
o   Pembatasan lain yang juga penting dan mengikat para pihak adalah kesepakatan-kesepakatan atau adanya  ‘kebiasaan’ dagang yang sebelumnya dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan

Hukum Nasional

·         Memiliki peran yang lahir dari yurisdiksi dan kewenangan negara
·         Kewenangan ini mutlak dan eksklusif. Berarti, bila tidak ada pengecualian maka kekuasaan dari hukum ini mutlak
·         Yurisdiksi atau kewenangan merupakan kewenangan untuk mengatur persitiwa hukum, subjek hukum, dan berada di wilayahnya. Selain itum juga mencakup membuat hukum nasional publik maupun perdata.

Refleksi :
Setelah kami mempelajari dan mengerti mengenai sumber hukum perdagangan internasional, maka kini kami dapat menjelaskan apa sajakah  sumber sumber hukum perdagangan internasional serta dasar – dasar dalam menentukan sebuah keputusan yang tepat berdasarkan sumber hukum tersebut. 
Sumber – sumber hukum tersebut adalah Perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional,  prinsip - prinsip hukum umum,  hukum Nasional, kontrak, doktrin, dan  putusan pengadilan
 




Referensi
         Huala Adolf, 2005, Hukum Perdagangan Internasional,  PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN : 979-3654-55-4.
         Muhammad Sood, 2011, Hukum Perdagangan Internasional,  PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, ISBN : 978-979-769-343-5.

No comments:

Post a Comment