Thursday, April 25, 2013

Contoh permasalahan kasus perdagangan internasional:


Tugas GSLC Law in International Business

Mata Kuliah : Law in International Business
Dosen           : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum
Topik           : Kasus Letter of Credit
Metode        : Off-Class / GSLC

Tuesday, April 23, 2013

Session 4


Mata Kuliah : Law in International Business
Dosen          : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum
Topik            : Subjek Hukum Perdagangan Internasional
Metode         : Face to Face

http://scienceblogs.com/startswithabang/files/2012/12/globe_west_2048.jpeg


Peran penting dalam subjek hukum perdagangan internasional: 
  1. Para pelaku dalam perdagangan internasional yang mampu mempertahankan hak dan kewajibannya di hadapan badan peradilan
  2. Para pelaku dalam perdagangan internasional yang mampu dan berwenang untuk dapat merumuskan aturan-aturan hukum di bidang hukum perdagangan internasional

Monday, April 8, 2013

Session 3

Mata Kuliah : Law in International Business
Dosen          : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum
Topik           : Unifikasi dan Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional

Negara-negara mencantumkan aturan-aturan hukum perdagangan internasional dalam hukum nasionalnya. Aturan-aturan hukum nasional di bidang perdagangan internasional ini karenanya menjadi sumber hukum yang cukup penting dalam hukum perdagangan internasional.
Akan tetapi, adanya berbagai aturan hukum nasional ini sedikit banyak kemungkinan dapat berbeda satu sama lain. Perbedaan ini kemudian dikhawatirkan akan juga memengaruhi kelancaran transaksi perdagangan itu sendiri.

Ada 3 teknik yang dapat dilakukan untuk menghadapi sistem hukum perdagangan internasional :

  • Negara-negara sepakat untuk tidak menerapkan hukum nasionalnya. Sebaliknya, mereka menerapkan hukum perdagangan internasional untuk mengatur hubungan-hubungan hukum perdagangan mereka.
  • Apabila aturan hukum perdagangan internasional tidak ada dan atau tidak disepakati oleh salah satu pihak, hukum nasional suatu negara tertentu dapat digunakan ( dengan prinsip Choice of Laws)
  • Melakukan unifikasi dan harmonisasi hukum aturan-aturan substantif hukum perdagangan internasional.
Apa itu "Unifikasi dan Harmonisasi Hukum"?

Unifikasi merupakan penyeragaman yang mencakup penghapusan dan penggantian suatu sistem dengan sistem hukum yang baru, misalnya pemberlakuan Perjanjian TRIPS/WTO.

Harmonisasi adalah upaya mencari keseragaman atau titik temu dari prinsip-prinsip yang bersifat fundamental dari berbagai sistem hukum yang ada dan akan diharmonisasikan.

Unifikasi dan Harmonisasi hukum adalah upaya atau proses menyeragamkan substansi pengaturan sistem-sistem hukum yang ada, termasuk juga pengintegrasian sistem hukum yang sebelumnya berbeda.

Metode Komparatif Schmitthoff :
  1. Perjanjian atau Konvensi Internasional, penerapan perjanjian atau konvensi internasional adalah cara yang paling banyak digunakan dalam mencapai unifikasi hukum. Cara ini dipandang tepat untuk memperkenalkan suatu ketentuan hukum yang bersifat memaksa ke dalam sistem hukum nasional.
  2. Hukum Seragam, hukum ini tidak lain adalah model-model hukum yang dapat kita lihat, misalnya dalam model hukum arbitrase UNCITRAL 1985. Model hukum ini memberikan keleluasaan pada negara-negara yang hendak menerapkannya ke dalam hukum nasionalnya.
  3. Aturan Seragam, bentuk aturan seragam adalah seperti model-model kontrak standar atau kontrak baku. Aturan hukum ini telah diterapkan dan dipraktikkan oleh para subjek hukum perdagangan internasional di dunia.
Lembaga-lembaga yang Bergerak dalam Unifikasi dan Harmonisasi Hukum : 
  • World Trade Organization (WTO)
  • The International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT)
  • The United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL)
  • The International Chamber of Commerce (ICC)
Fungsi General Council :
  1. Sebagai badan penyelesaian sengketa
  2. Badan peninjau kebijakan perdagangan negara-negara anggota GATT
  3. Mengamati masalah perdagangan dan menetapkan 3 badan sunsider, yaitu The Council for Trade in Goods, Council for Trade in Services, Council for TRIPs.
Tiga Commitee Bentukan MC :
  1. Commitee on Trade Development : bertanggung jawab untuk masalah di negara berkembang.
  2. Commitee on Balance of Payments : bertanggung jawab untuk menyelenggarakan konsultasi di negara-negara anggota WTO dan negara-negara melaksanakan tindakan restriktif perdagangan yaitu menghadapi kesulitan neraca pembayarannya
  3. Commitee on Budget, Finance and Administration : mengatur masalah keuangan anggota WTO

REFLEKSI :
Dari kuliah sesi 3 ini, dapat disimpulkan bahwa hukum di setiap negara sangatlah berbeda, sehingga dapat mempengaruhi hukum perdagangan internasional. Maka dari itu, perdagangan internasional ini membutuhkan sebuah sistem hukum untuk menemukan atau mencari sebuah titik kesamaan dari setiap negara, yang dikenal dengan Unifikasi dan Harmonisasi dalam Perdagangan Internasional. 


 

Monday, April 1, 2013

Session 2

Mata Kuliah    : Law in International Business
Dosen             : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum
Topik              : Perkembangan dan Prinsip Hukum Perdagangan Internasional

Metode           : Face to Face





international trade




Hukum perdagangan internasional sudah ada sejak munculnya negara - negara modern. Dapat dikatakan hukum ini lahir karena para pedagang. Otomatis, perkembangan hukum perdagangan internasional seimbang dengan kemajuan perdagangan antar negara di dunia.






Perkembangan hukum perdagangan internasional dapat dibagi sebagai:

  • Hukum Perdagangan Internasional dalam Masa Awal Pertumbuhan

Lahirnya Hukum perdagangan internasional dikarenakan praktek dagang dari para pedagang (kebiasaan pada hari raya, hukum laut, penyelesaian sengketa dagang dan peran notaris dalam jasa hukum dagang)

  • Hukum Perdagangan Internasional yang dicantumkan dalam Hukum Nasional

Negara-negara mulai sadar perlu adanya pengaturan hukum perdagangan internasional, maka dibuatlah buku tentang hukum dagang.   

  • Lahirnya aturan-aturan Hukum Perdagangan Internasional

Tahap ini dimulai setelah selesai perang Dunia II: adanya perjanjian GATT. Hukum perdagangan internasional mulai banyak dipengaruhi oleh perjanjian internasional yang ditanda-tangani secara bilateral, regional, multilateral. Pada tahun 1994, WTO adalah bentuk lembaga internasional baru yang mengikuti jejak GATT.

  • Munculnya Lembaga-lembaga Internasional yang mengurusi Perdagangan Internasional
GATT ---> WTO ---> PBB


Ruang lingkup dari WTO lebih kompleks, karena tidak hanya mengatur tarif dan barang saja, tetapi juga mengatur jasa, hak kekayaan intelektual, penanaman modal, lingkungan dan lain-lain. Di sisi PBB, tujuan PBB yakni mencapai kerja sama internasional antara lain adalah menyelesaikan masalah-masalah ekonomi internasional.



Langkah - langkah PBB: 

- Mendirikan UNCTAD ( United Nations Conference on Trade and Development)
- Mengesahkan the Charter of Economic Rights and Duties of States pada tahun 1974 (perkembangan ini mengakui dan memberi perlakuan khusus ke negara-negara berkembang di bidang perdagangan, keuangan dan penanaman modal)

Selain GATT,WTO,PBB: ada juga NAFTA, European Single Market, AFTA.

Prinsip Hukum Perdagangan Internasional:


  • Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak
Prinsip universal  dan setiap sistem hukum mengakui kebebasan para pihak dalam membuat kontrak internasional ( jenis-jenis kontrakmemilih forum dalam hal terjadinya sengketa, termasuk memilih hukum yang akan berlaku).

  • Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda
Prinsip ini menyatakan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan itikad baik. Prinsip ini berlaku secara universal. 

  • Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Prinsip ini mulai sering digunakan dalam pratek - pratek dan mulai dimasukan ke dalam kontrak - kontrak dagang.
  • Prinsip Dasar Kebebasan Komunikasi (Navigasi)
Prinsip ini sangat essensial dan hukum internasional memfasilitasi kebebasan iniPrinsip ini adalah kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan siapapun juga dgn melalui berbagai sarana navigasi atau komunikasi (darat, laut, udara, atau melalui sarana elektronik). Prinsip ini tidak boleh dibatasi oleh sistem politik & ekonomi.