Sunday, March 24, 2013

Session 1 : Pengantar Hukum Perdagangan Internasional


Session 1
Mata Kuliah   : Law in International Business
Dosen             : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Topik              : Pengantar Hukum Perdagangan Internasional




Apakah yang dimaksud dengan hukum perdagangan internasional? Secara umum, dapat diartikan dengan hukum yang mengatur pertukaran atau perdagangan barang atau jasa antar negara atau bangsa.  
Hukum Perdagangan Internasional sendiri memiliki beberapa tujuan antara lain :

  • Mencapai perdagangan internasional yang stabil dan menghindari kebijakan dan praktik perdagangan nasional yang merugikan negara lain
  • Meningkatkan volume perdagangan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi semua negara.
  • Meningkatkan standar hidup manusia.
  • Meningkatkan lapangan tenaga kerja.
  • Mengembangkan sistem perdagangan multilateral.
  • Meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia
 Hukum perdagangan internasional memiliki cakupan yang sangat luas, segingga dapat meliput hukum- hukum lain, seperti hukum internasional, hukum transaksi bisnis internasional, dan hukum komersial internasional. Sulit untuk menentukan letak garis batas antara hukum perdagangan internasional dengan hukum internasional lainnya. Mengapa?
Karena subjek dan sumber dari hukum-hukum tersebut sama. Namun, hukum Ekonomi Internasional lebih banyak mengatur subjek yang bersifat publik. Sementara hukum perdagangan internasional lebih kepada hubungan hukum yang dilakukan oleh badan-badan hukum privat. 
Selain itu hukum perdagangan internasional memiliki pendekatan indersipliner. Untuk itu memahaminya membutuhkan banyak bantuan disiplin ilmu-ilmu lain. Selain itu, Hukum perdagangan internasional  juga terkait  dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya. 

Berikut link video 'Pokok-Pokok Hukum Ekonomi Internasional'



Refleksi   :

Dari kuliah minggu ini, dapat kita simpulkan bahwa hukum perdagangan internasional merupakan hukum yang terkait dengan hukum-hukum lain sehingga kita perlu beljar tidak hanya mengenai hukum perdagangan internasional saja, namun hukum internasional lainnya pun perlu kita dalami.